Ticker

6/recent/ticker-posts

LBH Ansor Resmi Laporkan Akun Twitter Faizal Assegaf

 

Ansor Kota Pekalongan, LBH Ansor Kota Pekalongan, Banser Kota Pekalongan

LBH Ansor Kota Pekalongan resmi melaporkan dugaan ujaran kebencian melalui platform media sosial twitter, yang diduga dilakukan oleh akun Twitter atas nama @faizalassegaf ke Polres Pekalongan Kota pada hari Kamis, tanggal 10 November 2022.

Bersama ketua PC GP Ansor Kota Pekalongan, M Nur Sholeh, LBH Ansor menyerahkan berkas Laporan ke Polres Pekalongan Kota. Selain LBH Ansor, Kasatkorcab Banser Kota Pekalongan, Zaenal Abidin, juga turut mengawal jalannya proses pelaporan tersebut.

Laporan LBH Ansor tersebut, merupakan reaksi atas postingan-postingan melalui akun twitter atas nama @Faizalassegaf. Postingan tersebut patut diduga keras merupakan ujaran kebencian dan patut diduga dibuat untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan golongan (SARA). 

Sekretaris LBH Ansor Kota Pekalongan Adi Purnomo, S.H. melalui keterangannya mengatakan, bahwa perbuatan memposting atau cuitan pada akun Twitter atas nama Faizal Assegaf (@faizalassegaf) diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Perlu kami tegaskan LBH Ansor pada prinsipnya menjunjung tinggi kebebasan berpendapat dan menghargai pendapat orang lain. Hanya saja, jika pendapat itu menghancurkan martabat orang lain maka tindakan tersebut sangat bertentangan dengan budaya nusantara di Indonesia yang sangat mengedepankan adab dan sopan santun." ungkap Adi.

LBH Ansor juga mengedepankan proses-proses penyelesaian masalah dengan pendekatan kekeluargaan. Namun, perbuatan Faizal Assegaf ini bukanlah perbuatan yang pertama kalinya, ini adalah perbuatan yang kesekian kalinya.

Padahal sebelumnya, perbuatan serupa yang dilakukan oleh Faisal Assegaf telah diselesaikan secara kekeluargaan. Permintaan maaf oleh Faizal Assegaf sudah diterima, dengan harapan bahwa dia tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Namun ternyata saudara Faizal Assegaf justru mengulangi perbuatan yang sama.

"Oleh sebab itu, karena perbuatan yang dilakukan oleh Faizal Assegaf dilakukan kembali, maka kami memilih menempuh jalur hukum pidana yang disediakan". tambah Adi.

"Apapun bentuk penghinaan dan siapapun yang memfitnah serta melakukan ujaran kebencian kepada para Kiai kami, GP Ansor akan menjadi garda terdepan yang siap membela marwah beliau." imbuh Sholeh, Ketua PC GP Ansor Kota Pekalongan.

Laporan ini dilakukan serentak oleh LBH Ansor se-Indonesia. "Mulai tanggal 7 Nopember 2022, kami sudah bergerak untuk melaporkan akun Twitter tersebut" pungkas Adi.

LBH Ansor se-nusantara sepakat proses pidana adalah upaya terakhir dalam penyelesaian suatu persoalan hukum (Ultimum Remedium). AP.

Posting Komentar

0 Komentar